Ekonomi Kerjakan soal di bawah ini dengan singkat dan jelas. Jawaban yang hanya mengambil dari internet (plagiat) tidak akan mendapatkan nilai maksimal. Sertakan referensi dalam mengutip. Submit (unggah) pada tempat yang sudah disediakan dan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. Demo Buruh Tolak Omnibus Law di Jatim, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Sekitar 750 orang dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) demo di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu sebagai pengganti Undang-Undang omnibus law cipta kerja. Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, ratusan buruh dari SPKEP SPSI mulai berdatangan. Ratusan buruh tersebut berasal dari beberapa kawasan industri di Surabaya. Seperti Rungkut Industri, Margomulyo dan Karangpilang. Enam perwakilan buruh yang menaiki mobil komando bergantian berorasi di hadapan ratusan buruh. Para buruh merasa dizalimi saat RUU omnibus law Cipta Kerja disahkan jadi UU. Andika, perwakilan SPKEP SPSI yang ada di mobil komando menyatakan, anggota DPR RI telah mengkhianati rakyat. Ia meminta seluruh buruh tidak memilih partai politik yang turut mengesahkan RUU tersebut. "Kosongkan suara partai yang mendukung RUU Omnibus Law saat Pemilu 2024 nanti. Tanggal 8 nanti, kita lumpuhkan Surabaya," ujarnya di atas mobil komando, Selasa (6/10/2020). Andika menyindir anggota DPR RI yang selama ini melangsungkan reses di dapilnya masing-masing tidak menyerap aspirasi masyarakat. "Dana reses katanya untuk serap aspirasi masyarakat. Tapi mengesahkan RUU ini sama saja tidak mendengar rakyat," imbuhnya. Andika menegaskan, selama Omnibus Law ada, haram memilih parpol yang mendukung UU tersebut. Ia juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), sebagai pengganti UU Omnibus law cipta kerja. “Haram memilih Parpol yang mendukung UU tersebut. Ada 2 parpol yang tidak mendukung. Apakah murni memperjuangkan hak pekerja, atau mengamankan konstituen di 2024. Kita gak tahu tujuannya. Tapi kita minta Pak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," tambahnya. Hingga pukul 14.30 WIB, massa masih berada di Gedung DPRD Jatim. Ada 15 perwakilan buruh yang memasuki gedung untuk beraudiensi dengan perwakilan DPRD Jatim Pertanyaan: Rincikanlah alasan pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu). 2. UU Kehutanan Sudah Tidak Sesuai, DPR Siapkan Naskah Akademik Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, menilai, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD), Jhonson Rajagukguk menyerahkan naskah akademik (NA) perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Yoga, begitu ia biasa disapa, dalam perkembangannya, banyak masalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang tersebut, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memiliki disharmonis dengan Undang-Undang lainnya dan adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke depan. “Segala permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kebutuhan tersebut harus direspons dan diakomodasi dalam bentuk Peraturan Perundangan Kehutanan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kehutanan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi RUU Kehutanan tersebut untuk masuk dalam program legislasi nasional periode Tahun 2018-2019 pada Nomor Urut 66 dari 169 RUU Prolegnas yang ada,” ujar Viva, saat memimpin RDP Komisi IV DPR dengan Jhonson, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Dijelaskan politisi PAN ini, hutan sebagai salah satu sumber daya alam dalam pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan. Pertanyaan: Uraikanlah tujuan dan landasan dalam pembentukan suatu naskah akademik (NA). crystalmcculloughulv – April 02, 2023